PT. Divio Mitra Artha bersama petugas BPR, Notaris dan Nasabah saat Akad Kredit di Kantor Bank Terdekat |
PT. Divio Mitra Artha Beri Kemudahan Kredit Multiguna Jaminan Sertifikat Rumah
Dana Tunai Karyawan Dengan Payroll Pembayaran Angsuran Autodebet
Kabar gembira, bagi bapak ibu yang ingin mendapatkan dana tunai namun tidak memiliki jaminan barang berharga berupa sertifikat rumah ataupun BPKB kendaraan.
Dana Tunai Payroll |
Anda masih bisa mendapatkan pinjaman dana tunai dengan sistem autodebet bank yang mana setiap bulannya gaji dibayarkan melalui rekening tersebut.
Sayangnya produk dana tunai ini khusus buat anda yang berkerja sebagai karyawan dan telah bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan kami.
Jika perusahaan tempat anda belum berkerja sama dengan kami dapat juga untuk diajukan agar anda bisa mendapatkan pinjaman dana tunai dengan menggunakan sistem potong gaji secara otomatis.
Dana Tunai Karyawan |
Hal ini tentunya akan melibatkan pihak terkait, seperti bagian pembayaran gaji. Semuanya dapat di negoisasikan agar terjadinya kerjasama antar kedua belah pihak.
Pilih angsuran dan tenor yang anda butuhkan, agar segala keperluan mendesak anda segera teratasi oleh produk dana tunai karyawan ini.
Segera ajukan pinjaman dana tunai dengan sistem payroll, informasi lebih lengkap hubungi:
Gadai BPKB Untuk Mendapatkan Dana Tunai Extra Cepat dan Mudah Cair
Persyaratan Gadai BPKB Kendaraan
- Copy KTP suami istri
- Copy Kartu Keluarga
- Copy PBB rumah/rekening listrik
- Copy keterangan domisili untuk rumah kontrakan
- Copy STNK
- Copy BPKB
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah di Karawang Melalui Divio Mitra Artha
Dana tunai jaminan sertifikat rumah kini sedang menjadi trend masyarakat pada umumnya, seperti halnya warga Karawang yang ingin mengajukan fasilitas pinjaman tersebut untuk menambah modal usaha, modal kerja, renovasi rumah, biaya pendidikan, pesta pernikahan, khitanan anak, pengobatan sampai dengan liburan bersama keluarga.
Dana Tunai Jaminan Sertifikat Rumah |
Dana tunai jaminan sertifikat rumah daerah Karawang ini bisa diajukan melalui PT. Divio Mitra Artha (DMA) yang mana perusahaan tersebut telah berkerja sama dengan perusahaan jasa keuangan yakni PT. Bank Perkreditan Rakyat BKJ Karawang.
Anda bisa mendapatkan limit pinjaman dana tunai 50 juta sampai 300 juta rupiah dengan tenor yang lebih fleksibel sampai dengan 60 bulan atau 5 tahun. Produk jaminan sertifikat rumah ini diperuntukan kepada karyawan, pedagang, wiraswasta, umkm dan profesional.
Dana Tunai Karawang
Pelayanan dana tunai di Karawang dengan jaminan sertifikat rumah meliputi daerah kelurahan dan kecamatan di bawah ini:
- Banyusari
- Batujaya
- Ciampel
- Cibuaya
- Cikampek
- Cilamaya Kulon
- Cilamaya Wetan
- Cilebar
- Jatisari
- Jayakerta
- Karawang Barat
- Karawang Timur
- Klari
- Kotabaru
- Kutawaluya
- Lemahabang
- Majalaya
- Pakisjaya
- Pangkalan
- Pedes
- Purwasari
- Rawamerta
- Rengasdengklok
- Tegalwaru
- Tegalsari
- Telukjambe Barat
- Telukjambe Timur
- Tempuran
- Tirtajaya
- Tirtamulya
Dana Tunai Melalui Divio Mitra Artha Jaminan Sertifikat Rumah di Bekasi
Butuh dana tunai, pinjaman uang ataupun kredit multiguna? anda bisa mengajukan melalui Divio Mitra Artha atau yang lebih dikenal DMA Partner dengan jaminan sertifikat rumah di kota maupun kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
dana tunai jaminan sertifikat rumah bekasi |
Dana tunai jaminan sertifikat rumah di DMA Partner menggandeng perusahaan jasa keuangan ternama di Bekasi yakni BPR Wibawa Mukti Jabar milik Pemda kotamadya Bekasi yang memberikan limit kredit mulai dari 50 juta sampai dengan 300 juta rupiah.
Selain itu jangka waktu dana tunai dengan jaminan sertifikat rumah dari 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan dan 60 bulan yang tentunya sangat fleksibel. Sehingga calon nasabah dapat memilih sesuai dengan kemampuan pembayaran angsuran per bulan.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Bekasi
Untuk mendapatkan pinjaman dana tunai di BPR Wibawa Mukti Jabar, warga Bekasi harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti di bawah ini:
- WNI usia minimal 18 tahun yang telah menikah maksimal 60 tahun
- Fotocopy KTP suami isteri, kartu keluarga, surat menikah
- Fotocopy PBB dan sertifikat rumah (SHM-SHGB)